PENDIDIKAN PANCASILA
Disusun Oleh :
MUHAMMAD FARUQ BUKHORI
DEPARMENT LINGUISTIK
Prodi S1 Sastra Inggris
Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Diponegoro
SEMARANG
2017
1.
Pemahaman Pancasila sebagai Dasar Negara, Ideologi
Negara, dan Pandangan Hidup
A.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar
Negara menunjukkan bahwa kedudukan pancasila landasan atas penyelenggaraan
hukum yang ada dipemerintahan Republik Indonesia ini. Pancasila sebagai dasar
Negara juga sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 paragraf ke-4. Pancasila
sebagai dasar Negara juga dapat diartikan sebagai titik acuan bangsa Indonesia
dalam mengatur bangsa maupun NKRI.
Fungsi
Pancasila sebagai Dasar Negara, memiliki fungsi sebagai berikut :
1.
Sumber Hukum
Negara Indonesia
2.
Sebagai cerminan
kepribadian bangsa
3.
Sebagai
cita-cita bangsa Indonesia
Latar belakang
dijadikannya pancasila sebagai dasar Negara oleh para pendiri Negara tidak lain
dan tidak bukan hanya untuk sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Asal usul
pancasila juga berasal dari bahasa sansekerta, “Pancasila” mengandung dua arti
kata panca dan syila yang berarti panca sebagai lima dan syila sebagai dasar.
B.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila sebagagi
ideologi bangsa memiliki arti bahwa pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
ini demi mencapai tujuan bersama, maka dari itu bangsa Indoensia harus bersatu
padu.
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi
bangsa, memiliki fungsi sebagai berikut :
1.
Sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia
2.
Sebagai falsafah
hidup bangsa
3.
Sebagai
perjanjian luhur
Gambaran sejarah dari
pancasila sebagai ideologi bangsa ini bermula dalam siding pertama BPUPKI
tanggal 28 Mei 1945. Pada saat itu siding itu pertama kali membicarakan secara
khusus mengenai ideologi bangsa Indonesia pada saat merdeka nanti.
C.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Berkenan pancasila
sebagai dasar Negara, ideologi bangsa, dan pandangan hidup bangsa yang saling
berkaitan yang satu dengan yang lainnya. Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa diartikan sebagai cara pandang hidup masyarakat Indonesia dalam
kemasyarakatan yang telah ada.
Fungsi
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa :
1.
Dapat dijadikan
sebagai pedoman dalam menghadapi persoalan yang ada dimasyarakat.
2.
Dapat
menumbuhkembangkan jati diri bangsa Indonesia
Sejarah singkat
perkembangan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, bermula ketika para
pendiri Negara ingin memerdekakan negeri ini dari tangan penjajah. Nilai-nilai
yang telah tumbuh dimasyarakat Indonesia dijadikan sebagai pandangan hidup
masyarakat Indonesia sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pancasila sebagai Sistem Etika
A. Etika dan Moral
Etika merupakan cabang
ilmu filsafat yang mempelajari sesuatu yang dianggap baik ataupun dianggap
buruk. Etika bersifat relative berdasarkan perkembangan zaman. Etika juga
didasari oleh pikiran dan pertimbangan. Etika merupakan bagian filosofis yang
berhubungan erat dengan dengan nilai-nilai manusia.
Moral merupakan istilah
yang digunakan untuk batas-batas dari sifat peran lain, kehendak, pendapat,
atau perbuatan. Hubungan antara etika dan moral adalah suatu sistem nilai hidup
yang dianggap itu baik dimasyarakat atau kelompok masyarakat.
B. Etika Pacasila dalam aturan berdemokrasi
Etika pancasila dalam
aturan berdemokrasi yang telah ada di Indonesia merupakan sebagai landasan
utama dalam berdemokrasi di Indonesia dengan ke 5 silanya. Etika dalam
pancasila juga memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh warga negaranya
dalam berdemokrasi.
C. Mengapa harus Pancasila sebagai etika
demokrasi
Pancasila
sebagai etika demokrasi ditujukan sebagai mengarahkan warga negaranya ke
kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama maupun untuk orang lain serta
dalam rangka pembangunan institusi-institusi yang adil. Nila pancasila sebagai
etika demokrasi dapat dilaksanakan dalam penyelanggaraan Negara yang menuntut agar
kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum yang telah disepakati bersama.
3. Pancasila sebagai Sistem Filsafat
A.
Sistem Filsafat
Sistem filsafat
merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dalam tujuan tertentu yang
tidak dapat dipisahkan dengan yang lainnya. Jadi sistem filsafat pada dasarnya
satu bagian unit yang berhubungan.
C. Bentuk penerapan Sistem Filsafat
Pancasila
Seperti yang sudah kita
ketahui, Pancasila merupakan ideologi dan dasar dari negara Indonesia. Selain
itu, Pancasila juga berfungsi sebagai sistem filsafat negara. Pancasila dalam
menjadi dasar negara tidak langsung serta-merta muncul begitu saja, tetapi
Pancasila lahir melalui pemikiran-pemikiran dan budaya masyarakat Indonesia
yang beragam tersebut. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui
sejarah lahirnya Pancasila dan implementasinya terhadap kehidupan masyarakat di
Indonesia.Keberadaan Pancasila tidak bisa terlepas dari BPUPKI yang diresmikan
pada tanggal 29 April 1945. Untuk posisi ketua ditunjuklah Dr. K.R.T. Radjiman
Widyodiningrat. Pada 28 Mei sampai 1 Juni 1945, BPUPKI mengadakan sidang yang
membahas mengenai dasar negara. Seluruh anggota BPUPKI dengan jumlah 62 orang
ditambah 6 anggota tambahan berkumpul dalam satu ruang sidang. Beberapa tokoh
seperti Mr. Moh Yamin dan Prof. Dr. Mr. Soepomo menyampaikan pandangannya
mengenai perumusan dasar negara. Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Moh Yamin
menyampaikan usulannya mengenai dasar negara yang mencakup: (1) Peri Kebangsaan
(2) Peri Kemanusiaan (3) Peri Ketuhanan (4) Peri Kerakyatan (5) Kesejahteraan
yang berkebudayaan. Dua hari kemudian, Prof. Dr. Mr. Soepomo menyampaikan
pandangannya yang mencakup: (1) Persatuan (2) Kekeluargaan (3) Keseimbangan
Lahir Batin (4) Musyawarah (5) Keadilan Rakyat. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir.
Soekarno kemudian mengusulkan konsep dasar negara yang serkarang kita kenal
sebagai Pancasila. Namun, Pancasila pada waktu pertama kali diusulkan berbeda
dengan Pancasila yang sekarang. Konsep dasar negara menurut Ir. Soekarno
adalah: (1) Kebangsaan Indonesia (2) Internasionalisme atau perikemanusiaan (3)
Mufakat atau demokrasi (4) Kesejahteraan sosial (5) Ketuhanan yang
berkebudayaan. Hingga akhirnya, usulan Ir. Soekarno yang dipilih untuk menjadi
dasar negara.Banyak orang menganggap nilai-nilai Pancasila terkikis dengan
adanya globalisasi, terutama westernisasi. Namun, penulis tidak setuju terhadap
anggapan tersebut. Penulis menganggap bahwa globalisasi tidak mengikis
nilai-nilai Pancasila, melainkan kita sendiri yang mengikisnya. Pancasila
sebagai pedoman kehidupan masyarakat tentu bisa berfungsi sebagai filter budaya
yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.
Permasalahannya adalah kembali kepada kita sendiri apakah kita mau menggunakan
filter tersebut atau tidak. Apabila kita tidak menggunakannya maka artinya kita
meninggalkannya atau mengikisnya. Nilai-nilai Pancasila juga bersifat universal
sehingga di belahan dunia manapun pasti ada (Rumambo Pandin, 2014), yang tidak
bersifat universal hanyalah istilah ‘Pancasila’ saja. Jadi, tidak bisa
dikatakan bahwa nilai-nilai Pancasila akan punah dengan cepat. Kita bisa melihatnya
di masyarakat, masih banyak yang menerapkan nilai-nilai Pancasila. Penerapan
itu dapat berupa: memeluk agama dan menjalankan ibadah, membantu korban bencana
alam, mendukung tim bulutangkis yang mewakili Indonesia di ajang internasional,
musyawarah untuk memecahkan suatu masalah, dan menghormati hak-hak orang lain.
Contoh-contoh tersebut merupakan contoh penerapan semua sila Pancasila. Selain
itu, contoh dari penerapan Pancasila di masyarakat tersebut juga bisa kita
gunakan dalam kehidupan di lingkungan kampus. Oleh karena itu, nilai-nilai
Pancasila tidak akan mudah hilang jika kita masih menerapkannya dalam kehidupan
sehari-hari[2]
4.
Pancasila dan Multikulturalisme
A.
Multikulturalisme
Multikulturalisme
merupakan istilah yang diambil dari penjelasan pandangan seseorang terhadap keragaman dunia yang
terdapat didalam masyarakat yang ada serta menyangkut nilai-nilai, sistem,
budaya, dan politik yang mereka anut.
B.
Budaya Multikulturalisme dan Bhineka Tunggal Ika
MULTIKULTURAL berarti
beraneka ragam kebudayaan. Menurut Parsudi Suparlan (2002) akar kata dari
multikulturalisme adalah kebudayaan, yaitu kebudayaan yang dilihat dari
fungsinya sebagai pedoman bagi kehidupan manusia. Dalam konteks pembangunan
bangsa, istilah multikultural ini telah membentuk suatu ideologi yang disebut
multikulturalisme. Konsep multikulturalisme tidaklah dapat disamakan dengan
konsep keanekaragaman secara sukubangsa atau kebudayaan sukubangsa yang menjadi
ciri masyarakat majemuk, karena multikulturalisme menekankan keanekaragaman
kebudayaan dalam kesederajatan. Ulasan mengenai multikulturalisme mau tidak mau
akan mengulas berbagai permasalahan yang mendukung ideologi ini, yaitu politik
dan demokrasi, keadilan dan penegakan hukum, kesempatan kerja dan berusaha,
HAM, hak budaya komuniti dan golongan minoritas, prinsip-prinsip etika dan
moral, dan tingkat serta mutu produktivitas.Multikultur baru muncul pada tahun
1980-an yang awalnya mengkritik penerapan emokrasi. Pada penerapannya,
demokrasi ternyata hanya berlaku pada kelompok tertentu. Wacana demokrasi itu
ternyata bertentangan dengan perbedaan-perbedaan dalam masyarakat. Cita-cita
reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara membangun
dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh
Orde Baru. Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil
demokratis, adanya dan ditegakkannya hukum untuk supremasi keadilan,
pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman
dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan
kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia. Bangunan Indonesia
Baru dari hasil reformasi atau perombakan tatanan kehidupan Orde Baru adalah
sebuah “masyarakat multikultural Indonesia” dari puing-puing tatanan kehidupan
Orde Baru yang bercorak “masyarakat” (plural society) sehingga corak masyarakat
Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika bukan lagi keanekaragaman suku bangsa dan
kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat
Indonesia. Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural
adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan
perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan. [3]
C.
Pancasila menyautkan Pluralitas
Pancasila bersifat
universal yang dapat menampung dan tidak membatasi nilai – nilai dari
kemajemukan yang ada. Pancasila merupakan satu kesatuan utuh lima elemen yang
tidak dapat dipisahkan. Pancasila yang bulat dan utuh itulah menjadi
kepribadian dari bangsa Indonesia yang majemuk atau multietnik. Dengan demikian
Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa akan mempunyai arti
dan menjadi kenyataan bagi manusia Indonesia dalam hubungan dengan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang memberi semangat reformasi dengan
harapan menuju kearah yang lebih baik.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia memiliki keistimewaan sendiri dibandingkan dengan konsep pandangan
dari bangsa lainnya. Konsep pandangan hidup bangsa Barat contohnya, pada
pandangan hidup mereka menekankan kebebasan individu yang seluas-luasnya.
Selain itu konsep Pancasila pun berbeda dengan konsep Sosialisme – Komunisme
yang menekankan pada kepentingan komunal atau bersama.
Dalam konsep Pancasila, disana
menekankan kepada kepentingan individu dan kepentingan nasional dengan
memberikan keikutsertaan bangsa dalam melakukan perlindungan,
pertanggungjawaban dan pengelolaan agar terciptanya tata kehidupan berbangsa
dan bernegara yang sesuai dengan prinsip – prinsip Pancasila dan nilai luhur
bangsa Indonesia.
Kemajemukan masyarakat Indonesia
merupakan sebuah keistimewaan dan merupakan hasil dari peradaban bangsa yang
sudah berjalan sejak lama. Hasil dari peradaban itulah yang kini membentuk
karakteristik bangsa Indonesia yang majemuk atau multietnik dengan rasa
pluralisme tinggi dalam berkehidupan. Kemajemukan masyarakat Indonesia dapat
berintegrasi karena bangsa ini dibentengi oleh ideologi yang anti proliferasi,
dimana ideologi tersebut tercipta melalui hasil cipta rasa dan karsa dari nilai
– nilai luhur bangsa Indonesia.[4]
[1]
Wulan,Dari .2015. “Pancasila Dalam Pendekatan
Filsafat:Nilai-nilai Pancasila”, http://www.learniseasy.com/pancasila-dalam-pendekatan-filsafat-nilai-nilai-pancasila.html (diakses tanggal 17 Oktober 2017 pukul 07.48)
[2] Rumambo
Pandin, M. 2014. Pancasila sebagai Sistem Filsafat Negara. Materi disampaikan
pada mata kuliah PPKN. Universitas Airlangga. 24 Maret 2014.
[3]
QIND1 .2017. “Masyarakat Multikultural Dalam Persepektif
Pancasila”, https://variyaka.wordpress.com/2017/01/06/masyarakat-multikultural-dalam-perspektif-bhinneka-tunggal-ika/ (diakses tanggal 17 Oktober 2017 pukul 20.37)
[4] Dharma,Putra .2016.
“Pancasila Menyatukan Kemajemukan Indonesia”, https://www.kompasiana.com/drma/pancasila-menyatukan-kemajemukan-indonesia_57a2b6abf196732e09b9b17e
(diakses tanggal 17 Oktober
2017 pukul 21.371
Comments
Post a Comment